Minggu, 18 Oktober 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA



  1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A.      HUKUM

Banyak sekali pendefinisian tentang hukum dan banyak pula sedikit perbedaan pendapat mengenai ini dari beberapa ahli. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya " Pengantar Dalam Hukum Indonesia" , Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan Karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Sementara perumusan lain yang dilontarkan oleh Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH, yang mendefinisikan hukum sebagai ­peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

      a)      Ciri – Ciri Hukum
Untuk mengenal hukum lebih baik lagi maka dari itu kita harus mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri. Ciri hukum yaitu :
-          Adanya perintah dan larangan
-          Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang

Untuk membuat lingkungan masyarakat stabil, aman dan nyaman maka perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu agar selalu ditaati yang disebut hukum. Dan karena pula banyak orang yang masih sering melanggar hukum maka dari itu hukum dilengkapi dengan unsur memaksa
.
     b)      Sumber – Sumber Hukum
Merupakan sekumpulan peraturan yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat dan jika dilanggar akan mendapatkan hukuman. Ada 2 macam sumber hukum yang dapat ditinjau yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hokum material dapat kita tinjau Jagi dari berbagai sudut, misaJnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sementara sumber formal ditinjau dari :

-          Undang-undang (Statute)
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat.
-          Kebiasaan (Costum)
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-olang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyaraka
-          Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar kepotosan hakim kemudian mengenai masaJah yang sama.
-          Traktat (Treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga 2 orang atau lebih itu terikat suatu perjanjian.
-          Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana hukum yang sering dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

    c)      Pembagian Hukum
1)      Menurut sumbernya :
-          Hukum perundangan, hukum yang bersala dari undang – undang yang telah dibuat
-          Hukum kebiasaan, hukum yang terletak pada kebiasaan atau adat
-          Hukum traktat, hukum yang diterapkan oleh negara – negara yang ada dalam suatu perjanjian
-          Hukum yurisprudensi, hukum yang berlandaskan dari keputusan hakim.

2)      Menurut tempat berlakunya :
-          Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negaraa.
-          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-          Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
-          Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota - anggotanya.

3)      Menurut waktu berlakunya :
-          lus Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          lus Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-          Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di Junia.

4)      Menurut cara mempertahankannya :
-          Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan
-          Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yan mengatur bagaimana . Cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.

5)      Menurut sifatnya :
-          Hukum yang memaksa yaitu hukum yang berlaku dalam sebuah keadaan dan bersifat paksaan.
-          Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

6)      Menurut wujudnya :
-          Hukum obyektif yaitu hukum yang beraku umum di suatu negara dan tidak terikat pada suatu golongan tertentu
-          Hukum subyektif yaitu hukum yang masih berhubungan dengan hukum obyektif dan berlaku pada seseorang atau kelompok tertentu

7)       Menurut isinya :
-          Hukum privat ( hukum sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar orang dan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
-          Hukum publik ( hukum negara ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai organisasi yang ada di dalam wilayah dapat memaksa secara sah suatu golongan atau kelompok untuk memaksa dan mematuhi hukum yang berlaku agar dapat terjadi keaamanan dan kesejahteraan. Maka dari itu ada 2 tugas pokok negara yaitu :
·         Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
·         Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dart masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Sementara untuk menganalisa hukum lebih tajam bisa dilihat dari 10 aspek penganalisaan.
  a)      Jangan mengidentifakasi “hukum” dengan “keaadilan dan kebenaran”
  b)      Tidak dengan sendirinya barns adil dan benar
  c)       Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan pemerintah dan masyarakat.
  d)      Tidak semua hukum yang benar dapat diterima dengan tangan terbuka.
  e)      Hukum dapat diidentifikasi sebagai kekuatan diatas kekuasaan.
  f)       Macam – macam hukum terlalu dipukulratakan.
  g)      Jangan beranggapan bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
  h)      Jangan mencampuradukkan substansi hukum.
   i)        Jangan mencampuradukkan “law in activis” dan “law in books” dari aparat penegak hukum.
   j)        Jangan menganggap aspek terjang hukum dengan hukum.

B.    NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

Ø  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang   bertentangan satu sama lainnya.
Ø  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a)      Sifat – sifat negara

-          Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
-          Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
-          Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

b)      Bentuk negara

-          Negara kesatuan
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.

-          Negara serikat ( negara federasi )
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama.

-          Negara dominion
Yaitu bentuk negara khusus yang hanya ada di Inggris. Negara – negara dominion ini berada di lingkungan dan diawasi oleh ratu inggris. Negaranya sendiri merupakan negara bekas jajahan Inggris.

-          Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara.
Ada dua negara Uni, yaitu :
·         Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
·         Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan memiliki dua kepala negara yang sama.

-          Negara Protektorat
lalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah !urut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negeri.

c)       Unsur – unsur negara

-          Ada rakyatnya
-          Ada wilayahnya
-          Ada pemerintahannya
-          Ada kedaulatannya
-          Ada tujuannya

C.   PEMERINTAH

-          Pemerintah dalam arti luas : Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahandalam arti luas.
-          Pemerintah dalam arti sempit : Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


2. NEGARA DAN WARGANEGARA

Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara. Rakyat suatu negara meliputi seluruh orang yang ada di wilayah tersebut dan tunduk dengan hukum yang ada. Menurut Kansil orang – orang dibedakan menjadi :

  a)      Penduduk ialah mereka yang telah memiliki persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh negara dan berdomisili di atau bertempat tinggal di wilayah negara itu. Warga negara merupakan orang – orang yang secara sah dan mau diatur oleh negara tersebut sementara bukan warga negara merupakan orang asing yang tinggal diwilayah tersebut
  b)      Bukan penduduk ialah mereka yang tinggal di wilayah negara tersebut tetapi hanya sementara dan
tidak berniat menetap disana.

        I.            Asas Kewarganegaraan
Terdapat 2 kriteria yaitu :

-          Ius Sanguinis yaitu seseorang yang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan warga negara orang tuanya
-          Ius soli yaitu seseorang yang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan tempat tinggalnya walaupun orang tuanya bukan warga negara disana.

      II.            Hak dan kewajiban warga negara Indonesia

Hak pokok sebagai WNI

-          Pasal 27 (2) : Tiap-flap warga negara berhak alas pekerjaan dan
                                                           penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-          Pasal 30 (1) : Tiap" tiap warga negara berhak ... ikut sertadalam usaha
                                                     pembelaan negara.
-          Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
          Pengajaran

Kewajiban pokok sebagai WNI
-          Pasal 27 (I) : Segala warga negara wajib menjunjung hokum dan
                                                          pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-          Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha

          pembelaan negara.