WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A.
HUKUM
Banyak sekali
pendefinisian tentang hukum dan banyak pula sedikit perbedaan pendapat mengenai
ini dari beberapa ahli. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu
dari hukum. Didalam bukunya
" Pengantar Dalam Hukum
Indonesia" , Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai himpunan
eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan Karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Sementara perumusan lain yang dilontarkan oleh Simorangkir SH. dan
Woerjono Sastropranoto SH, yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri – Ciri Hukum
Untuk mengenal
hukum lebih baik lagi maka dari itu kita harus mengenal ciri dan sifat hukum
itu sendiri. Ciri hukum yaitu :
-
Adanya perintah
dan larangan
-
Perintah dan
larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang
Untuk membuat lingkungan masyarakat
stabil, aman dan nyaman maka perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata
tertib itu agar selalu ditaati yang disebut hukum. Dan karena pula banyak orang
yang masih sering melanggar hukum maka dari itu hukum dilengkapi dengan unsur
memaksa
.
b)
Sumber – Sumber
Hukum
Merupakan sekumpulan peraturan yang
harus ditaati oleh seluruh masyarakat dan jika dilanggar akan mendapatkan
hukuman. Ada 2 macam sumber hukum yang dapat ditinjau yaitu sumber hukum formal
dan sumber hukum material. Sumber hokum material
dapat kita tinjau Jagi dari berbagai sudut, misaJnya
dari sudut politik, sejarah, ekonomi
dan lain-lain. Sementara
sumber formal ditinjau dari :
-
Undang-undang (Statute)
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat.
-
Kebiasaan (Costum)
perbuatan manusia
yang tetap dilakukan
berulang-olang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyaraka
-
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan
dasar kepotosan hakim kemudian
mengenai masaJah yang sama.
-
Traktat (Treaty)
Perjanjian antara 2
orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga 2 orang atau lebih itu terikat
suatu perjanjian.
-
Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat para
sarjana hukum yang sering dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
c)
Pembagian
Hukum
1)
Menurut
sumbernya :
-
Hukum
perundangan, hukum yang bersala dari undang – undang yang telah dibuat
-
Hukum
kebiasaan, hukum yang terletak pada kebiasaan atau adat
-
Hukum
traktat, hukum yang diterapkan oleh negara – negara yang ada dalam suatu
perjanjian
-
Hukum
yurisprudensi, hukum yang berlandaskan dari keputusan hakim.
2)
Menurut
tempat berlakunya :
-
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negaraa.
-
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-
Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
-
Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota - anggotanya.
3)
Menurut
waktu berlakunya :
-
lus Constitutum (hukum
positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
-
lus Constituendum ialah
hukum yang diharapkan
akan berlaku di waktu yang akan datang.
-
Hukum Asasi (hukum
alam) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di Junia.
4)
Menurut
cara mempertahankannya :
-
Hukum material
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan
-
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan
yan mengatur bagaimana . Cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
5) Menurut sifatnya :
-
Hukum yang
memaksa yaitu hukum yang berlaku dalam sebuah keadaan dan bersifat paksaan.
-
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
6)
Menurut wujudnya
:
-
Hukum obyektif
yaitu hukum yang beraku umum di suatu negara dan tidak terikat pada suatu
golongan tertentu
-
Hukum subyektif
yaitu hukum yang masih berhubungan dengan hukum obyektif dan berlaku pada
seseorang atau kelompok tertentu
7)
Menurut isinya :
-
Hukum privat (
hukum sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar orang dan menitik
beratkan pada kepentingan perorangan.
-
Hukum publik ( hukum
negara ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapan
atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai organisasi yang ada di
dalam wilayah dapat memaksa secara sah suatu golongan atau kelompok untuk
memaksa dan mematuhi hukum yang berlaku agar dapat terjadi keaamanan dan
kesejahteraan. Maka dari itu ada 2 tugas pokok negara yaitu :
·
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial,
artinya bertentangan satu sama lain supaya
tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
·
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan
ke arah tercapainya tujuan-tujuan dart masyarakat seluruh
atau tujuan sosial.
Sementara untuk
menganalisa hukum lebih tajam bisa dilihat dari 10 aspek penganalisaan.
a) Jangan mengidentifakasi “hukum” dengan
“keaadilan dan kebenaran”
b) Tidak dengan sendirinya barns adil dan benar
c) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin
kegiatan pemerintah dan masyarakat.
d) Tidak semua hukum yang benar dapat diterima
dengan tangan terbuka.
e) Hukum dapat diidentifikasi sebagai kekuatan
diatas kekuasaan.
f) Macam – macam hukum terlalu dipukulratakan.
g) Jangan beranggapan bahwa hukum adat lebih baik
dari hukum tertulis.
h) Jangan mencampuradukkan substansi hukum.
i) Jangan
mencampuradukkan “law in activis” dan “law in books” dari aparat penegak hukum.
j)
Jangan menganggap aspek terjang hukum dengan hukum.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
Ø
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
Ø Mengatur
dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
a)
Sifat
– sifat negara
-
Sifat memaksa,
artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
-
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
-
Sifat mencakup
semua, artinya semua
peraturan perundang-undangan
mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
b)
Bentuk
negara
-
Negara
kesatuan
Adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
-
Negara serikat ( negara
federasi )
Adalah
negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara
yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif
untuk melaksankaan urusan secara
bersama.
-
Negara
dominion
Yaitu bentuk negara khusus yang hanya ada
di Inggris. Negara – negara dominion ini berada di lingkungan dan diawasi oleh
ratu inggris. Negaranya sendiri merupakan negara bekas jajahan Inggris.
-
Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara
yang mempunyai seorang Kepala negara.
Ada dua negara
Uni, yaitu :
·
Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara
berdasarkan suatu perjanjian,
mengadakan satu alat pemerintahan untuk
menyelenggarakan kepentingan bersama.
·
Uni Personil,
ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan memiliki dua kepala negara yang
sama.
-
Negara
Protektorat
lalah suatu negara
yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Perlindungan ini umumnya
adalah !urut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negeri.
c)
Unsur –
unsur negara
-
Ada
rakyatnya
-
Ada
wilayahnya
-
Ada
pemerintahannya
-
Ada
kedaulatannya
-
Ada
tujuannya
C.
PEMERINTAH
-
Pemerintah
dalam arti luas : Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahandalam arti luas.
-
Pemerintah
dalam arti sempit : Adalah hanya menunjuk kepada
alat perlengkapan negara
yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2. NEGARA DAN WARGANEGARA
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara. Rakyat suatu
negara meliputi seluruh orang yang ada di wilayah tersebut dan tunduk dengan
hukum yang ada. Menurut Kansil orang – orang dibedakan menjadi :
a)
Penduduk ialah mereka yang
telah memiliki persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh negara dan berdomisili
di atau bertempat tinggal di wilayah negara itu. Warga negara merupakan orang –
orang yang secara sah dan mau diatur oleh negara tersebut sementara bukan warga
negara merupakan orang asing yang tinggal diwilayah tersebut
b)
Bukan penduduk ialah
mereka yang tinggal di wilayah negara tersebut tetapi hanya sementara dan
I.
Asas Kewarganegaraan
Terdapat 2 kriteria yaitu :
-
Ius Sanguinis yaitu
seseorang yang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan warga negara orang
tuanya
-
Ius soli yaitu seseorang
yang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan tempat tinggalnya walaupun
orang tuanya bukan warga negara disana.
II.
Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia
Hak pokok sebagai WNI
-
Pasal 27 (2) : Tiap-flap warga negara berhak
alas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 30 (1) : Tiap" tiap warga negara berhak ...
ikut
sertadalam usaha
pembelaan negara.
-
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan
Pengajaran
Kewajiban
pokok sebagai WNI
-
Pasal 27 (I) : Segala warga negara wajib
menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar